Friday, December 2, 2016

Yuk Nge - Blog!!!





GO - BLOG!!



Gambar terkait


Manfaat dan Keuntungan Membuat Blog. Silahkan anda simak dibawah ini :

1. Untuk Menambah Ilmu Pengetahuan

Dengan memiliki sebuah blog, tentunya kita akan sering mencari bebagi hal yang nantinya akan di tulis pada blog, sehingga akan menambah pengetahuan buat kita.

2. Untuk Mengingat Pelajaran Yang Terlupakan

Selain kita dapat menambah ilmu pengetahuan kita juga bisa jadikan blog sebagai tempatpenyimpanan artikel, jadi apabila ilmu yang pernah kita pelajari telah lupa maka dengan adanya blog kita dapat dengan mudah mengingat kembali dengan mengunjungi artikel yang pernah kita tulis pada blog.

3. Belajar Untuk Menjadi Seorang Penulis Yang Handal

Semakin sering kita menulis postingan pada blog, selain menambah trafik blog kita juga akan terbiasa dan semakin handal dalam menulis.

4. Berbagi Dengan Banyak Orang Di Seluruh Dunia

Tahukah anda setiap hal yang kita tulis dalam blog akan dibaca semua orang di dunia, terutama apabila artikel yang kita tulis memang bermanfaat dan berguna buat orang banyak.

5. Di Sukai Banyak Orang dan Menjadi Terkenal

Dengan mencantumkan identitas diri pada blog, sehingga orang-orang jadi tau siapa yang memiliki blog tersebut, dan apabila artikel yang kita buat di sukai banyak orang pastinya kita pun akan di sukai banyak orang dan kita akan menjadi terkenal dengan sendirinya.

6. Memiliki Banyak Teman Dengan Sendirinya

Siapa sih orang yang tidak ingin berteman dengan orang yang menjadi sorotan publik, termasuk juga orang yang memiliki blog apalagi blog tersebut sudah dikunjungi banyak orang setiap harinya.

7. Memiliki Kebanggan Tersendiri

Tentunya akan menjadi kebanggan tersendiri apabila blog kita sudah dikunjungi banyak orang setiap harinya, apalagi jika ada pengunjung yang memberikan komentar positif tentu kita akan senang dan bangga.

8. Dapat Menghasilkan Uang Tambahan

Dan yang terakhir yang tentunya paling menguntungkan adalah dapat menghasilkan Uang. Kok Bisa? tentu saja, karena blog yang sudah di kunjungi dan di kenal banyak orang akan banyak di datangi para Sponsor untuk memasang iklan di blog yang kita miliki sehingga kita dapat menghasilkan uang yang tentunya tidak sedikit, tapi hal ini perlu kesabaran dan keseriuasan kita dalam mengelola sebuah blog agar mendapatkan pengunjung yang banyak.

Akad Nikah dan Walimatul Ursy


AKAD NIKAH DAN WALIMATUL URSY



FIKIH KONTEMPORER
Disampaikan Pada : 24 Oktober 2016
Disusun Oleh:
Asih Setiyo Wati (1507015011)
Jourdy Ramadhan (1507015023)
M. Hafizh Kamil (1507015031)
Robiatunnada (1507015040)
Zarike Ayuhana Putri (1507015058)

Dosen Pembimbing:
H. M. Marifat Iman KH., Dr., M.Ag

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF. DR. HAMKA
2016



I.                   PENDAHULUAN
      Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Karakteristik khusus dari Islam bahwa setiap ada perintah yang harus dikerjakan umatnya pasti telah ditentukan syari’atnya (tata cara dan petunjuk pelaksanaannya), dan hikmah yang dikandung dari perintah tersebut. Maka tidak ada satu perintah pun dalam berbagai aspek kehidupan ini, baik yang menyangkut ibadah secara khusus seperti perintah shalat, puasa, haji, dan lain-lain. Maupun yang terkait dengan ibadah secara umum seperti perintah mengeluarkan infaq, berbakti pada orang tua, berbuat baik kepada tetangga dan lain-lain yang tidak memiliki syari’at, dan hikmahnya. Begitu pula halnya dengan menikah. Ia merupakan perintah Allah SWT untuk seluruh hamba-Nya tanpa kecuali dan telah menjadi sunnah Rasul-Nya, maka sudah tentu ada syaria’atnya, dan hikmahnya.
      Selain itu agama Islam mengajarkan, perkawinan merupakan peristiwa yang patut disambut dengan rasa syukur dan gembira. Oleh karena itu, Nabi mengajarkan agar peristiwa perkawinan dirayakan dengan suatu perhelatan atau walimah. Dalam hal ini walimah merupakan salah satu bentuk rasa syukur setelah diadakannya akad nikah dengan jamuan makan bagi para tamu undangan, kerabat dan sanak saudara. Walimah sama artinya dengan perjamuan kawin (sesudah nikah), maksudnya adalah makanan yang disediakan khusus dalam acara pesta perkawinan. Walimah diadakan ketika acara akad nikah berlangsung atau sesudahnya atau ketika hari perkawinan (mencampuri istrinya) atau sesudahnya. Islam juga telah menentukan syari’at dalam diadakannya walimah. Oleh karena itu, kami akan membahas hakikat pelaksanaan akad nikah maupun pelaksanaan walimatul ‘ursy.

II.                PERMASALAHAN
A. Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan akad nikah?
2.      Apa saja rukun dan syarat akad nikah?
3.      Apa maksud dari walimatul ‘ursy?
4.      Apa hukum pelaksanaan walimatul ‘ursy?

B. Tujuan Penulisan
1.      Memahami hakikat akad nikah.
2.      Mengetahui rukun dan syarat akad nikah.
3.      Memahami hakikat walimatul ‘ursy.
4.      Memahami hukum pelaksanaan walimatul ‘ursy.

III.             PEMBAHASAN
A.    Akad Nikah
           Secara bahasa, kata Aqd (mengikat) berarti kebalikan dari kata al-Hallu (mengurai atau menyelesaikan). Itu adalah arti kata akad. Kata ini kemudian dipakai untuk segala sesuatu yang mengikat dalam sebuah transaksi, sebagaimana juga dipakai daam arti keyakinan yang kokoh. Secara istilah, akad nikah berarti beberapa ucapan khusus yang keluar dari seseorang, ucapan tersebut memiliki sifat khusus yang bisa mengikat seorang perempuan dengan seorang laki-laki. 
أِذٌهَب فَقَد مَلَّكَتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ القُرّانِ

“Bergegaslah, sesungguhnya aku telah menikahkanmu dengannya dengan maskawin hafalan Al-Qur’anmu.”
Akad nikah adalah perikatan hubungan perkawinan antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuan yang dilakukan di depan dua orang saksi laki-laki dengan menggunakan kata-kata ijab-qobul. Ijab diucapkan pihak perempuan, yang menurut kebanyakan fukaha dilakukan oleh walinya  (wakilnya). Dan qobul adalah pernyataan menerima dari pihak mempelai laki-laki. Maskawin tidak mesti sudah ada dalam akad nikah, meskipun biasanya disebutkan dalam akad dan disertakan pula barangnya.
Menurut Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974, pengertian pernikahan yaitu ikatan lahir batin pada seseorang pria dengan seseorang wanita juga sebagai suami isteri, dengan maksud membuat keluarga (rumah tangga) yang bahagia serta abadi berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Simbolisasi itu yaitu ijab serta qabul.
B.     Rukun dan Syarat Akad Nikah
Dari pengertian akad nikah tersebut kita ketahui adanya empat unsur rukun akad nikah yaitu:
1.      Mempelai laki-laki dan perempuan.
2.      Wali mempelai perempuan.
3.      Dua orang saksi laki-laki.
4.      Ijab dan Kabul.

Pihak-Pihak yang Melakukan Akad
            Seperti halnya dalam akad pada umumnya, pihak-pihak yang melakukan akad (mempelai laki-laki dan perempuan) diisyaratkan mempunyai kecakapan sempurna, yaitu telah baligh, berakal sehat, dan tidak terpaksa. Orang yang kehilangan kecakapan karena gila, rusak akal atau dibawah umur tamyiz tidak sah melakukan akad. Anak umur 7 tahun sampai belum baligh dipandang berkecakapan tak sempurna dan apabila mengadakan akad digantungkan kepada izin walinya.
            Mengenai mempelai perempuan, fukaha madzhab Hanafi memandang sah, ia melakukan akad sendiri dengan syarat telah baligh dan berakal sehat serta kawin dengan laki-laki kufu (seimbang). Apabila suaminya tidak kufu, dapat dimintakan pembatalan oleh walinya kepada hakim. Menurut pendapat kebanyakan fukaha, mempelai perempuan tidak boleh melakukan akad sendiri, harus dilakukan oleh walinya. Ada syarat yang perlu ditambahkan, yaitu masing-masing pihak yang melakukan akad harus mendengar dan mengerti arti ucapan atau perkataan masing-masing.
            Seperti telah disebutkan dalam catatan mengenai perkawinan yang mubah, sekali lagi disini ditekankan bahwa syarat kecakapan sempurna bagi calon mempelai diperlukan agar maksud dan tujuan perkawinan dapat tercapai. Bahkan atas dasar pertimbangan maslahat-mursalah dapat pula diadakan ketentuan umur yang melampaui umur baligh (sekitar 15 tahun) apabila terdapat motif yang benar-benar dapat diharapkan akan lebih dapat menyampaikan tercapainya tujuan perkawinan, seperti ketentuan undang-undang perkawinan yang baru bahwa calon mempelai laki-laki sekurang-kurangnya mencapai umur 19 tahun dan calon mempelai perempuan sekurang-kurangnya mencapai umur 16 tahun (pasal 7 ayat 1).

Pernikahan ini hendaklah tepat.Syarat Ijab :
§  Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran.
§  Diucapkan oleh wali atau wakilnya.
§  Tidak diikatkan dengan tempoh waktu, seperti nikah mut’ah.
§  Tidak secara taklik (tiada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafazkan).

Syarat Qobul :
§  Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab.
§  Tiada perkataan sindiran.
§  Dilafazkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
§  Tidak diikatkan dengan tempoh waktu, seperti nikah mut’ah.
§  Tidak secara taklik (tiada sebutan prasyarat sewaktu qobul dilafazkan).
§  Menyebut nama calon istri.
§  Tidak diselangi dengan perkataan lain.

Sighat Akad
            Pada dasarnya akad nikah dapat terjadi dengan menggunakan bahasa apapun yang dapat menunjukan keringanan serta dapat dimengeti pihak-pihak bersangkutan dan dapat dipahami pula oleh para saksi. Di Indonesia sering digunakan bahasa Arab dikalangan mereka yang memahami. Mempergunakan bahasa Indonesia atau bahasa Daerah juga dipandang sah dan tidak dapat dikatakan bahwa menggunakan bahasa yang satu lebih utama daripada menggunakan bahasa lain. Pada dasarnya ijab Kabul dilakukan secara lisan. Dalam hal secara lisan tidak mungkin dilakukan karena salah satu pihak buta huruf misalnya, dapat dilakukan dengan isyarat.
            Antara ijab dan Kabul disyaratakan terjadi dalam satu majlis, tidak disela-selai dengan pembicaraan lain atau perbuatan-perbuatan yang menurut adat kebiasaan dipandang mengalihkan akad yang sedang dilakukan. Namun tidak diisyaratkan antara ijab dan Kabul harus berhubungan langsung. Andaikata setelah ijab dinyatakan oleh wali mempelai perempuan atau wakilnya, tiba-tiba mempelai laki-laki berdiam beberapa saat tidak segera menyatakan Kabul, baru setelah itu menyatakan kabulnya, ijab Kabul di pandang sah. Pendapat ini dikemukakan ulama madzhab Hanafi dan Hambali. Imam Malik berpendapat bahwa Kabul hanya boleh terlambat dalam waktu amat pendek dari ijab. Ulama-ulama madzhab Syafi’I mensyaratkan harus langsung, yaitu setelah wali mempelai perempuan menyatakan ijab, mempelai laki-laki harus segera menyatakan kabulnya tanpa antara waktu. Pendapat terakhir ini yang dipraktikan dikalangan kebanyakan kaum muslimin di Indonesia. Menurut hemat kami, pendapat ulama-ulama Madzhab Hanafi dan Hambali sudah memenuhi syarat sah nya ijab Kabul.
            Ada syarat ijab Kabul yang perlu disebutkan, yaitu tidak boleh digantungkan kepada suatu syarat,  disandarkan kepada waktu yang akan datang atau dibatasi dengan jangka waktu tertentu.


Syarat Akad disertai Syarat
            Salah satu prinsip perkawinan dalam Islam seperti disebutkan  dimuka, ialah adanya kebebasan mengajukan syarat dalam akad. Syarat yang disertai dalam akad yaitu dipandang mengikat apabila tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan ajaran Islam; tidak menghalangkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal.
            Q.S Al Isra: 34 mengajarkan, “… dan penuhilah janji karena janji itu pasti akan dimintai pertanggung jawaban.” Hadits Nabi riwayat Bukhari, Muslim dan lain-lain dari uqbah bin Amir mengajarkan syarat-syarat yang lebih berhak dipenuhi ialah yang berhubungan dengan perkawinan.

Sunnah Akad Nikah
Para Ulama menyebutkan beberapa hal yang disunnahkan dalam akad nikah:
1.      Sebaiknya dilakukan pada hari Jum’at sore karena pada hari itu kemungkinan doa terkabul sangatlah besar.
2.      Sebaiknya dilakukan di masjid karena masjid adalah tempat yang paling penuh berkah.
3.      Didahuli dengan kata penghantar nikah sebagaimana biasa. Jika penghantar tersebut disertai nasihat seperti bagaimana menggauli dan menceraikannya dengan baik, itu akan lebih baik.
4.      Jika akad telah selesai, hendaknya segera mendoakan kedua mempelai dengan do’a:
بَارَكَ اللّهُ لَكَ, وَ بَارَكَ عَلَىكَ, وَ جَمَعَ بَينَكُمَا فِي خَيرٍ
“Semoga Allah memberkati kamu berdua dan mengumpulkanmu dalam kebaikan.”
Rukun dan syarat yang harus dipenuhi demi sahnya nikah ialah:
a.       Adanya izin dari wali calon istri. Atau izin dari penguasa negeri apabila tidak ada wali yang sah.
b.      Adanya kerelaan dari si wanita (calon istri). Hal ini berlaku bagi wanita yang berstatus janda dan telah cukup umur (baligh). Atau seorang gadis (perawan) yang telah cukup umur apabila yang bertindak sebagai walinya bukan ayah kandungnya sendiri atau ayah dari ayahnya itu (datuknya).
c.       Adanya dua orang saksi yang dikenal luas sebagai orang-orang baik. (Yakni yang ‘adil, bukan fasiq). Apabila keadaan keduanya tidak dikenal, boleh juga diterima kesaksian mereka selama hal itu memang sangat diperlukan.
d.      Adanya lafal ijab dan qabul yang bersambungan (tidak terputus antara keduanya dengan ucapan-ucapan lain yang tidak ada hubungannya). Ijab dan qabul haruslah dengan lafal “menikahkan”, “mengawinkan” atau dalam bahasa lain mengandung makna seperti itu. Lafal ijab dan qabul harus diucapkan oleh dua orang laki-laki dewasa, yakni calon suami dan wali dari calon istri atau wakil-wakil dari keduanya.




Beberapa Adab Berkaitan dengan Akad Nikah
            Diantara adab atau tata-cara pernikahan yang dianjurkan menurut agama ialah mendahuluinya dengan khitbah (pinangan atau lamaran) yang diucapkan dihadapan wali dari calon istri. Waktunya hendaknya bukan pada saat si wanita dalam masa ‘iddah (bagi wanita yang diceraikan atau ditinggal mati suaminya yang terdahulu), melainkan setelah selesainya masa tersebut. Juga, pinangan hendaknya tidak dilakukan terhadap wanita yang sebelumnya terikat oleh pinangan orang lain yang telah diterima oleh pihak keluarga wanita tersebut. Hal ini mengingat adanya larangan “meminang di atas pinangan yang masih berlaku”.
            Selain itu, hendaknya diucapkan khutbah (pidato singkat) sebelum upacara akad nikah, yang didahului dengan hamdalah. Contohnya: “Segala puji bagi Allah dan salawat atas Rasulullah. Saya nikahkan Anda dengan putri saya bernama… (dengan mahar sebesar…)”. Maka si calon suami menjawab: “Segala puji bagi Allah dan salawat atas Rasulullah. Saya menerima pernikahan dengannya dengan mahar yang telah disebutkan.”
            Mahar (maskawin) hendaknya tidak memberatkan dan telah disetujui bersama sebelumnya. Di antara tata-cara  yang sangat dianjurkan ialah menyampaikan hal-ihwal calon suami kepada calon istri (sebelum berlangsung akad nikah), walaupun ia seorang gadis (perawan). Yang demikian itu diharapkan dapat menimbulkan keserasian dan keintiman dalam kehidupan berkeluarga antara suami-istri selanjutnya. Itulah sebabnya ada anjuran (dari Nabi s.a.w) untuk sebelumnya melihat calon wanita yang akan dikawini, dengan harapan dapat membantu membuat langgengnya perkawinan.
            Dianjurkan pula mengundang orang-orang yang dikenal sebagai orang-orang baik-baik disamping kedua orang saksi yang merupakan rukun pernikahan. Hendaknya pula pernikahan tersebut diniatkan demi menegakkan sunnah Nabi s.a.w. dan menjaga pandangan mata dari segala yang diharamkan. Sebaiknya melangsungkan akad nikah di masjid dan di bulan Syawal. Berkata Aisyah r.a: “Rasulullah s.a.w. melangsungkan akad nikah dengan aku pada bulan Syawal, kemudian berkumpul serumah dengaku pada bulan Syawal pula.”

Hikmah Pernikahan
Adapun hikmah dalam pernikahan, yaitu:
a)      Mampu menjaga kelangsungan hidup manusia dengan jalan berkembang biak dan berketurunan.
b)      Mampu menjaga suami dan istri dari sesuatu yang diharamkan.
c)      Mampu menenangkan dan menentramkan jiwa.
d)     Mampu membuat wanita melaksanakan tugasnya sesuai tabiat kewanitaan yang diciptakan.

Tujuan Pernikahan
a)      Untuk memenuhi tuntunan naluri manusia yang asasi.
b)      Untuk membentengi akhlak yang luhur.
c)      Untuk menegakkan rumah tangga yang islami.
d)     Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah SWT.
e)      Untuk mencari keturunan yang shalih.
C.    Walimatul ‘Ursy
            Walimatul ‘ursy atau yang lazim dikenal sebagai pesta pernikahan, adalah jamuan makan yang diselenggarakan berkenaan dengan pernikahan. Biasanya walimatul ‘ursy dilaksanakan setelah akad nikah. Kata walimah berasal dari kata al-walamu yang dalam bahasa Indonesia bermakna “pertemuan”. Di dalam Kamus Fiqih disebutkan bahwa walimah itu adalah makanan pernikahan atau semua makanan yang ditujukan untuk disantap para undangan.
            Hadis riwayat Bukhari Muslim dari Anas bin Malik menceritakan bahwa pada suatu hari Nabi melihat pada Abdurrahman bin Auf ada bekas-bekas warna kuning di badannya (ada kebiasaan di kalangan sahabat, apabila seseorang melaksanakan perkawinan, ia mengenakan wangi-wangian yang dicampuri akar kayu za’faran yang berwarna kuning kemerah-merahan), lalu ia bertanya, “Apa itu?” kemudian dijawab baru saja ia kawin, lalu Nabi mendoakan dan memerintahkan “Selenggarakan walimah meskipun hanya memotong seekor kambing.”

D.    Hukum Mengadakan Walimah
            Kebanyakan fukaha berpendapat bahwa mengadakan walimah itu sunnah muakkad, sangat di utamakan. Yaitu sebuah perbuatan yang dilakukan  oleh Nabi Muhammad SAW dan karena itu dianjurkan bagi sang suami yang merupakan seorang laki-laki (rasyid) dan wali suami yang bukan rasyid. Pembiayaan pesta pernikahan harus dibayarkan oleh sang suami. Meskipundemikian, pengadaan pesta pernikahan harus menyesuaikan kemampuan sang suami, karena tujuan adanya pesta pernikahan adalah untuk mengembirakan hati kedua pengantin.
            Imam Ahmad meriwayatkan, ketika Ali meminang Fatimah, Nabi mengatakan, “Perkawinan mesti di rayakan dengan walimah”. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas bahwa ketika mengawini Zainab, beliau menyelenggarakan walimah dengan menyembelih seekor kambing.

Waktu Walimah
            Waktu mengadakan walimah amat bergantung kepada adat kebiasaan yang berlaku disuatu tempat pada suatu masa tertentu, walimah dapat diadakan pada waktu akad nikah terjadi atau sesudahnya, dapat pula ketika terjadi persetubuhan suami dan istri atau sesudahnya.
Tidak ada batasan tertentu untuk melaksanakannya, namun lebih diutamakan untuk menyelenggarakan walimatul ‘ursy setelah “dukhul”, yaitu setelah pengantin melakukan hubungan seksual setelah akad nikah. Menurut riwayat Bukhari, Nabi mengundang walimah pada perkawinan beliau dengan Zainab sesudah terjadi hubungan suami istri.

Hukum Menghadiri Walimah
            Apabila hukum menyelenggarakan walimah adalah sunnah muakkad, hukum menghadiri walimah adalah wajib atau fardhu ain. Hadis Nabi riwayat Bukhari-Muslim dari Ibnu Umar mengajarkan, “Apabila salah seorang diantara kamu diundang menghadiri walimah, hendaklah memenuhinya.”
            Imam Bukhori meriwayatkan hadis nabi dari abu Hurairah yang mengatakan, “Orang yang sengaja tidak mengabulkan undangan walimah berarti berbuat durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” Hadits Nabi riwayat Muslim dari Abu Hurairah mengajarkan apabila salah seorang diantara kamu diundang menghadiri walimah, hendaklah mengabulkan; apabila sedang berpuasa hendaklah mendoakan, dan apabila sedang tidak berpuasa makanlah apa yang disajikan.
Syarat-syarat wajib menghadiri undangan walimah menurut Ibnu Hajar sebagaimana disebutkan dalam kitabnya Fathul-bari adalah sebagai berikut:
a.       Pengundangannya adalah orang mukalaf, merdeka, dan dewasa membelanjakan harta bendanya.
b.      Undangannya tidak hanya ditujukan pada orang-orang kaya, sedang orang-orang fakir tidak diundang.
c.       Tidak terlihat adanya kecenderungan pihak pengundang untuk mencari hati seseorang, karena senang atau takut kepadanya (dengan kata lain, tidak ikhlas dalam penyelenggaraan walimah untuk mengikuti sunah).
d.      Pengundangnya beragama Islam (menurut pendapat yang lebih kuat).
e.       Walimah yang diselenggarakan pada hari pertama (apabila penyelenggaraannya lebih dari satu hari).
f.       Tidak  terdapat kemungkaran dalam walimah.
g.      Tidak ada uzur.
Menyelenggarakan walimah adalah salah satu macam ibadah kepada Allah, mengikuti sunah Rasul. Oleh karena itu, harus dilaksankan sesuai nilai-nilai ibadah tersebut.
Agar walimah benar-benar bernilai ibadah, hendaklah diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Menyelenggarakan walimah sesuai kemampuan.
2.      Menyelenggarakan walimah dengan ikhlas, untuk ittba’ pada sunah Rasul.
3.      Jika adat-istiadat menyimpang dengan prinsip-prinsip ajaran Islam, tidak usah dihidupkan.
4.      Para tamu diberi suguhan hidangan.
5.      Walimah hendaknya diadakan satu kali saja.

Kesalahan Walimatul ‘Ursy
            Mennurut hukum Islam ada beberapa keslahan yang seharusnya tidak boleh terjadi:
ü  Ikhtilah atau bercampur baurnya laki-laki dan perempuan yang tidak halal atau bukan mahramnya, karena ditakutkan dapat menimbulkan fitnah.
ü  Menggunakan pakaian yang menampilkan lekukan tubuh yang dapat menimbulkan syahwat bagi yang melihatnya, hal tersebut tidaklah diperbolehkan baik pengantin ataupun undangan.
ü  Pengantin dan tamu berdandan menor dan menggunakan parfum yang berlebihan yang dapat membangkitkan nafsu.
ü  Berlebih-lebihan dari yang sebagaimana mestinya. Misal: pesta pernikahan diadakan di sebuah gedung yang mewah dengan makanan yang mewah dan mengundang band terkenal. Padahal, ia bisa mengadakan pesta pernikahan di rumah, dan makanan yang dibuat oleh tetangga sekitarnya. Hal inilah yang dinamakan berlebih-lebihan atau tabzir.

IV.             KESIMPULAN
1.            Secara bahasa, kata Aqd (mengikat) berarti kebalikan dari kata al-Hallu (mengurai atau menyelesaikan). Itu adalah arti kata akad. Kata ini kemudian dipakai untuk segala sesuatu yang mengikat dalam sebuah transaksi, sebagaimana juga dipakai daam arti keyakinan yang kokoh. Secara istilah, akad nikah berarti beberapa ucapan khusus yang keluar dari seseorang, ucapan tersebut memiliki sifat khusus yang bisa mengikat seorang perempuan dengan seorang laki-laki.
2.            Syarat-syarat perkawinan merupakan dasar bagi sahnya perkawinan. Apabila syarat-syaratnya terpenuhi, maka perkawinan itu sah dan menimbulkan adanya segala hak dan kewajiban bagi suami istri. Sedangkan yang dimaksud syarat perkawinan ialah syarat yang bertalian dengan rukun-rukun perkawinan, yaitu syarat-syarat bagi calon mempelai, wali, saksi, dan ijab qobul.
3.            Walimatul ‘ursy atau yang lazim dikenal sebagai pesta pernikahan, adalah jamuan makan yang diselenggarakan berkenaan dengan pernikahan. Biasanya walimatul ‘ursy dilaksanakan setelah akad nikah. Kata walimah berasal dari kata al-walamu yang dalam bahasa Indonesia bermakna “pertemuan”.
4.            Mengadakan walimah itu sunnah muakkad, sangat di utamakan. Yaitu sebuah perbuatan yang dilakukan  oleh Nabi Muhammad SAW dan karena itu dianjurkan bagi sang suami yang merupakan seorang laki-laki (rasyid) dan wali suami yang bukan rasyid. Pembiayaan pesta pernikahan harus dibayarkan oleh sang suami. Meskipundemikian, pengadaan pesta pernikahan harus menyesuaikan kemampuan sang suami, karena tujuan adanya pesta pernikahan adalah untuk mengembirakan hati kedua pengantin.

V.                DAFTAR PUATAKA
Al-Ghamidi. Fikih Muslimah. Jakarta: Aqwam. 2000.
Ismail, Thoriq. Mata Kuliah Menjelang Pernikahan. Surabaya: Pustaka Progressif. 2004.
Tanjung, Armaidi. Free Sex No! Nikah Yes!. Jakarta: Amzah. 2007.
http://baetysk.blogspot.co.id/2011/05/bab-i-pendahuluan. (diakses pada tanggal 21 Oktober 2016)
http://www.rumahnikah.com/pengertian-akad-nikah-dalam-islam/ (diakses pada tanggal 21 Oktober 2016)
Googleweblight.com (diakses pada tanggal 21 Oktober 2016)
Wikipedia.org/wiki/walimatul (diakses pada tanggal 21 Oktober 2016)